Powered By Blogger

PENCARIAN

Sabtu, 20 Maret 2010

Bentuk kejahatan yang ditimbulkan oleh Cyber Crime ……?.





Jika temen-temen lihat Perkembangan teknologi dan informasi terjadi hampir setiap negara merupakan ciri global yang berakibat kaburnya batas negara (bordealess) buka lari ya….?.
Temen – temen juga tahu bagi negara yang cukup memiliki power yang memadai akan cenderung menyiapkan infra struktur jaringan informasi komunikasi yang memadai akan berbeda yang terjadi pada negara yang berkembang ini akan terjadi pergeseran timbulnya bentuk kolonialisme, imperialisme, kapitalisme gaya baru sebagai penderitanya, teknologi komunikasi informasi sebagai sarananya. Bentuknya bukan fisik lagi temen-teman seperti yang pernah dialamai negara jajahan dulu bukan Jajahan belanda ma jepang lho. . Bagi yang berpikiran positif akan mengembangkan dan menyediakan infra struktur bagi yang membutuhkan. Tetap dominasi kolonialisme, imperialisme dan kapitalisme masih ditangan negara – negara kaya dan maju infra strukturnya.
Maka Berbeda sebaliknya yang positif berusaha untuk menikmati sisi positifnya, yang negatif akan mengembangkan infra struktur untuk hal – hal yang negatif. Bahkan temen-temen ada fenomena baru perkembangan kejahatan dunia maya yang lebih meningkat yang di kenal dengan Cyber Crime. Fenomena ini apabila tidak segera di sikapi dengan sigap akan berakibat fatal bagi peradapan manusia. Pertumbuhan ini semakin hari semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan teknologi soal ini.


Fenomena ini memiliki karateristik yang berbeda yang tentunya memusat penanganan yang berbeda pula. Bentuk kejahatan sangat fleksibel dan para korbannya tanpa menyadari akibatnya, mudah beradaptasi sehingga tidak mudah di kenali atau terdeteksi oleh alat manapun. Tetapi akibat yang ditimbulkan sangat besar. Sebagai contoh akan terbunuhnya karakter suatu bangsa.
Fenomena ini menggejala hampir keseluruh bidang kehidupan suatu bangsa dengan dimensi barunya “Transnational Crime “ yang memiliki jaringan yang sangat kuat. Keadaan ini sangat mengkuatirkan dan manusia akan menjadi korbannya.
Kelompok sosial yang sudah ada akan secara signifikan lambat laun akan tergantikan dengan kelompok sosial baru yang cakupan lebih luas lagi. Peta ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya akan berubah dan hancur apabila tidak menyesuai dengan keadaan baru.
Cyber Crime dan upaya antisipasi secara yuridis bisa di lihat diweb dibawah ini
http : //www.depdikominto.go.id/portal/?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar