Powered By Blogger

PENCARIAN

Sabtu, 20 Maret 2010

Cara mengantisipasi Cyber Crime
Apakah teman-teman tahu betapa dahsyatnya perkembangan teknologi sebagai pertanda masuknya manusia pada era globalisasi di bandingkan sisi positifnya. Sisi negatifnya bukan mendapat penanganan yang signifikan ya benar ngak….!!!!.

Disini saya akan mengkelompokan usaha - usaha mengantisipasi cyber crime menjadi 2 yaitu:

Pertama adalah Prevensif :

Yakni usaha pencegahan mencegah agar akibat yang di timbulkan tidak terjadi atau meminimalisir akibat. Perlu nya temen-teman kiranya di angkat kembali hal ini yang sudah lama terpendam bahkan sudah hilang. Yang sebenarnya masih relevan dan seharusnya tidak lapuk di lalui jaman benar ngak..!!!. nah sebelumnya Apakah teman-teman tahu tidak yang di maksud yaitu ketahanan Negara…..?.eeeh !! Ketahanan ini yang menunjukkan jati diri suatu bangsa atau negara yang berbeda dengan yang lain, dan perlu di tingkatkan. Jika ketahanan suatu bangsa kuat apapun bentuk cyber crime yang masuk ke negara akan tertangani dengan cepat dan tepat benar ngak!!!. Tentu masih ingat donk ketahanan negara ini meliputi seluruh bidang kehidupaan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Kelemahan ketahanan negara merupakan makanan yang sangat empuk bagi “ cyber crime “ jadi ngak usah dikunya lagi tingal ditelan aja....!!!

Kedua adalah Yuridis :

Pada usaha ini adalah berhubungan dengan pengobatan (drug) Bukan berobat ya..!!! teman-teman, yang bagi pelaku di tangkap dan di jebloskan pada penjara. Yang jadi persoalan di sini adalah belum ada pasal - pasal hukum yang dapat menangani tindak kejahatan maya. Tentunya ini tantangan tersendiri bagi para politisi dan aparat hukum, praktisi, penegak hukum untuk lebih serius bagi dalam menyikapi cyber crime yang semakin meningkat. Hal ini perlu persepsi yang sama di antara semua perihal yang jelas, dalam tindak kejahatan perlu kepastian hukum, kepastian hukum di tandai dengan adanya alat bukti kejahatan, tempat kejahatan dan korban dan kejahatan. Sedangkan di dunia maya tidak mengenal waktu dan tempat dimana pun bisa waspadalah-waspadalah kata bang napi . Pelayanan yang timbul sejauh mana relevansinya dan signifikan tindal kejahatan maya dengan internet dan upaya - upaya hukum apa yang dapat di jadikan antisipasi cyber crime. Ada beberapa negara yang telah megupayakaan ini walaupun hasilnya belum signifikan umpamanya Malaysia, Singapura, dan Amerika. Untung DPR sudah menerima rancangan Undang - Undang tentang ketentuan cyber crime namun belum sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang. Walaupun sudah menetapkan Undang - Undang ini belum menjamin keberhasilannya. Yang terpenting sekarang perlu ditingkatkan tentang sosialisasi “ bahayanya cyber crime”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar