Powered By Blogger

PENCARIAN

Minggu, 28 Maret 2010

Tinjauan Hukum

Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:

1. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )

�� Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )

�� Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)

�� Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)

�� Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)

�� Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).

�� Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).

�� Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )

2. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software

3. Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).

4. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.

5. Undang-Undang No.15 thn 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar